Pelaporan Rekening Orang Meninggal, Ini Penjelasan Pengamat Pajak

Rizky Alika
2 Maret 2018, 13:00
Bank
Agung Samosir | Katadata

“Rekening itu akan menjadi objek pajak. Buat siapa? Ahli waris. Tapi. karena belum dibagi, maka demi bisa dipajaki ia memiliki NPWP sendiri,” kata Prastowo.

Di sisi lain, ia berpendapat pelaporan data rekening orang meninggal tidak akan merepotkan lembaga keuangan yang menjadi pelapor, misalnya perbankan. Sebab, bank tinggal melaporkan saja seluruh rekening di atas Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam PMK. 

(Baca juga: Ditjen Pajak Kebut Aplikasi Pelaporan Otomatis Data Nasabah)

Ketentuan tambahan mengenai pelaporan rekening orang meninggal hanya untuk mengantisipasi, jangan sampai bank punya pemahaman bahwa bila rekening dimiliki orang yang sudah meninggal, maka tidak perlu dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Meski begitu, Prastowo menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Harusnya memang disertai penjelasan pemerintah ya. Ini supaya tidak menimbulkan kebingungan. Artinya kita saja bingung maksudnya apa. Meskipun maskudnya baik, belum semuanya tahu. Waktu mengeluarkan ini (aturan), diberikan juga penjelasan ke publik perubahannya apa saja, maskudnya demikian. Kan begitu harusnya,” ucapnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...