Ditjen Pajak Tunda Aturan Wajib Isi Data Pembeli di E-Faktur

Desy Setyowati
27 Desember 2017, 20:33
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pun membenarkan adanya penundaan tersebut. Dia mengungkapkan alasannya, karena Ditjen Pajak ingin mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu.

Rencananya, sosialisasi akan dilakukan selama sebulan mulai awal tahun depan. Dengan begitu, kebijakan dalam Perdirjen 26/2017 baru bisa dijalankan pada Februari atau paling lambat Maret tahun depan.

"Nanti akan ada pengumuman lebih lanjut," ujarnya kepada Katadata. "Paling tidak, yang sudah berjalan di Desember ini, e-faktur tanpa data NIK bagi Pembeli yang tidak ber-NPWP, tidak menjadi masalah." (Baca juga: Satukan Nomor Penduduk dan NPWP, Wajib Pajak Bisa Tambah 1 Persen)

Sekadar informasi, Perdirjen Nomor 26 Tahun 2017 ini mewajibkan PKP non-retail mencantumkan identitas pembelinya. Adapun identitas yang dimaksud termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Dalam hal pembeli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP) merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000. Selain itu, wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-faktur.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...