Sri Mulyani sebut Laporan Ponsel di SPT Pajak Telah Berlaku Sejak Lama

Desy Setyowati
18 September 2017, 14:21
Sri Mulyani Ken
Arief Kamaludin (Katadata)
Sri Mulyani Indrawati mengatakan kewajiban melaporkan telepon seluler di SPT Pajak diatur dalam UU Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada selama ini, wajib pajak berkewajiban melaporkan harta dan utang yang dimiliki dalam SPT Tahunan Pajaknya.

(Baca juga: Penulis Susah Urus Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Lapor Lewat Medsos)

Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak secara spesifik menjabarkan jenis-jenis harta yang harus dilaporkan. Agar tidak merepotkan wajib pajak, maka harta yang dinilai sangat mahal oleh wajib pajak saja yang dilaporkan. "Kalau mau semua dilaporkan boleh," ujar Yoga kepada Katadata akhir pekan lalu.

(Baca juga: Jawab Kebutuhan, Pajak Berbagai Profesi Dikaji Ulang)

"Prinsipnya kalau di SPT, dilaporkan penghasilan dan harta, misal, setahun penghasilan dilaporkan. Yang dikonsumsi sebagian jadi harta, misal rumah, mobil, deposito. Tidak ada aturan rigidnya sih."

Maka dari itu, menurut dia tidak ada hukuman yang kaku juga bagi wajib pajak yang tidak melaporkan smartphone dalam SPT Tahunan Pajaknya. Namun bila kemudian diketemukan oleh petugas pajak, maka harta yang belum dilaporkan tersebut akan menjadi bahan untuk verifikasi lebih lanjut. Hanya untuk menyelaraskan data saja, antara yang dimiliki Ditjen Pajak dan wajib pajak.

Akan tetapi, jika harta yang ditemukan itu milik wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maka akan dikenakan sanksi dua kali lipat. Itu sudah sesuai dengan pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak. Selain itu, wajib pajak yang bersangkutan pun sudah diinformasikan mengenai ketetapan ini.

"Kecuali dalam konteks amnesti pajak, harta yang diperoleh sebelum 2015. Itu pasal khusus (ketetapan hukumannya). Kalau dalam kondisi normal, tidak ada sanksi untuk pelaporan harta. Tapi nanti kalau ditemukan, sebagai indikasi cek silang apakah yang dilaporkan ini benar. Misal, dilaporkan Rp 100 juta lalu ditemukan rumah di Pondok Indah senilai Rp 5 miliar," kata Yoga.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...