Pelaku Pasar Modal: Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah

Miftah Ardhian
19 Juli 2017, 12:37
Pialang tengah memantau pergerakan pasar modal.
Arief Kamaludin|KATADATA

Menurut Tito, usulan tersebut juga masuk akal sebab Perppu yang dimaksud sebetulnya untuk memfasilitasi kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan. Untuk menjalankan kerja sama global tersebut, yang harus dipersiapkan Indonesia adalah keterbukaan data nasabah asing untuk dipertukarkan dengan data nasabah Indonesia di luar negeri.

Di sisi lain, ia menambahkan, perlu ada kejelasan mengenai data di pasar modal yang harus disetor secara otomatis. "Ada penjual cendol yang menabung saham Rp 20 ribu per hari, apa harus dilaporkan? Lalu, kami ada 1 juta akun, pertumbuhan 30 persen per tahun. Suatu saat ada 10 juta akun apa harus dilaporkan setiap enam bulan ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Tito.

Selain itu, ia juga menyoroti tentang pihak-pihak yang nantinya berwenang untuk membuka data tersebut. Menurut dia, selama ini, BEI bisa memberikan data tersebut, namun kepada pihak tertentu. Untuk institusi Polri, misalnya, data hanya bisa dilaporkan ke tingkat Kepala Polisi Daerah (Kapolda) dan pangkat di atasnya. Maka itu, ia meminta agar data hanya bisa dibuka oleh Direktur Jenderal Pajak dan pangkat di atasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dalam Perppu tersebut tidak dibahas apakah pihaknya perlu melaporkan ecara otomatis data nasabah ke Ditjen Pajak atau tidak. Ia pun menyatakan, KSEI tidak memiliki data mengenai penghasilan nasabah secara terperinci, hanya data transaksi di bursa.

Selain itu, ada juga data nasabah dari perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Namun, data-data tersebut jumlahnya banyak lantaran satu nasabah saja bisa memiliki banyak rekening. Ia pun khawatir bakal ada tumpang tindih data.

Adapun selama ini, menurut Friderica, KSEI sudah memiliki mekanisme jika Ditjen Pajak ingin mendapatkan data nasabah. “Di KSEI juga ada mekanismenya, kalau Ditjen Pajak butuh, minta ke kami kapan saja bisa," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...