Rekor Tebusan Tertinggi Satu Peserta Tax Amnesty Rp 2,6 Triliun

Miftah Ardhian
17 April 2017, 20:17
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Secara keseluruhan, Yoga menjelaskan, program tax amnesty ini diikuti oleh 972.530 wajib pajak. Dari total tersebut, sebanyak 52.757 adalah wajib pajak baru. Dari total tersbeut pula, DJP merinci, sebanyak 413.613 merupakan wajib pajak orang pribadi non UMKM, 321.895 wajib pajak orang pribadi UMKM, 125.784 wajib pajak badan non UMKM, dan 111.238 wajib pajak badan UMKM.

Sampai dengan saat ini, relaisasi penerimaan pajak dari program tax amnesty mencapai Rp 134,9 triliun. Terdiri dari uang tebusan sebesar Rp 114,2 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 1,7 triliun, dan tunggakan sebesar Rp 19 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 3.697,9 trilin, deklarasi harta luar negeri Rp 1.036,3 triliun dan repatriasi dana yang dialihkan ke dalam negeri sebesar Rp 146,6 triliun.

"Memang masih akan ada tambahan dari adanya situasi kahar, tapi tidak akan materil lah," ujar Yoga. (Baca: Tax Amnesty Usai, Dana Repatriasi ke Pasar Modal Tak Sampai 1 Persen)

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan berakhirnya program tax amnesty membuat Ditjen Pajak kembali dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Menurutnya, hal tersebut bisa berjalan dengan cepat berkat basis data yang diperoleh dari program tersebut. Dia mengatakan proses pemeriksaan ditargetkan bisa selesai paling lama empat bulan dari sebelumnya yang mencapai enam bulan.

"Kami berharap satu bulan bisa selesai. Jadi, hasil pemeriksaan ini bisa kami peroleh mulai bulan Agustus," ujarnya. Percepatan pemeriksaan ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak untu mencapai target penerimaan pajak tahun ini yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 1.307 triliun. (Baca: Tax Amnesty Selesai, Jokowi Minta Fokus Reformasi Pajak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...