Buat Pembukuan Keuangan, Bayar Pajak Bisa Lebih Murah

Miftah Ardhian
17 April 2017, 15:04
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

(Baca: Penerimaan Seret, Sri Mulyani Bidik Rasio Pajak Cuma Naik 1 Persen)

Jika wajib pajak memiliki pembukuan keuangan, maka perhitungannya menjadi penghasilan Rp 500 juta dikurang biaya-biaya pengeluaran lain yang dikeluarkan, misalkan Rp 100 juta. Pengeluaran lain ini meliputi biaya operasional seperti pengeluaran untuk baju pendukung, sepatu, dan lainnya.

Sehingga, penghasilannya yang dihitung dari artis ini hanya sebesar Rp 400 juta. Perhitungan pajaknya menjadi (62,5 persen x Rp 400 juta) - Rp 54 juta x 25 persen. Hasilnya, artis tersebut hanya membayar pajak sebesar Rp 49 juta. "Jadi ini mendorong orang untuk melakukan pembukuan. Menjadi tertib administrasi," ujar Ken.

Meski pajak yang diambil dari satu wajib pajak ini terlihat semakin kecil, tetapi tidak serta-merta menurunkan pendapatan pajak yang bisa dikumpulkan. Ken menjelaskan dengan adanya pembukuan, maka pihak DJP akan memiliki data untuk menagih pajak ke wajib pajak lain yang termasuk dalam biaya yang dikeluarkan satu wajib pajak tersebut. Sehingga, objek pajak bisa semakin meluas.

"Dengan tidak final, kami punya data akurat dari pembukuan. Memang lebih kecil, tapi bisa dikenakan ke yang punya pendapatan lainnya (dari data biaya yang dikeluarkan satu wajib pajak)," ujarnya. (Baca: Perppu Buka Data Keuangan Segera Terbit, Pajak Buat Aturan Teknis)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...