Paket Kebijakan 15, Pemerintah Kembali Fokus Penguatan Logistik

Ameidyo Daud Nasution
21 Desember 2016, 12:20
Darmin Nasution
Arief Kamaludin (Katadata)

Pelaksanaan INSW sebenarnya telah masuk dalam paket kebijakan ekonomi XI. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta mengurangi waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time. Melalui kebijakan ini, semua K/L wajib menggunakan portal INSW untuk pengurusan perizinan ekspor-impor.

Pada tahap awal, dilakukan model single risk management dalam platform single submission antara Badan POM dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya ini diperkirakan menurunkan dwelling time untuk produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain dari 4,7 hari akhir pada tahun lalu menjadi sekitar 3,7 hari.

(Baca: Perpres Keluar, Waktu Bongkar Muat di Priok Cuma 2,5 Hari)

Penggunaan INSW kemudian diperluas bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam penerbitan izin ekspor-impor. Harapannya bisa mendorong kepatuhan Indonesia terhadap ketentuan Lembaga Perdagangan Dunia, yakni WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen dan mengurangi dwelling time menjadi 3 hari pada akhir 2017.

Sekadar informasi pemerintah juga sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi terkait logistik pada paket kebijakan II, yakni terkait Pusat Logistik Berikat (PLB). Darmin sempat menjelaskan saat ini sudah ada 28 fasilitas terbangun yang tersebar di penjuru Indonesia. Selain berfungsi untuk mengefisienkan biaya impor barang modal, kehadiran fasilitas tersebut juga mempercepat arus logistik.

(Baca: Pemerintah Targetkan 38 Pusat Logistik Berikat Beroperasi Tahun ini)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...