BKPM Minta Kementerian Lain Terapkan Perizinan 3 Jam

Ameidyo Daud Nasution
8 Desember 2016, 17:52
PTSP BKPM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pelayanan izin usaha di PTSP BKPM

(Baca: Indonesia Masuk 10 Besar Negara Tujuan Utama Investasi)

Dia berharap kementerian lain bisa mengikuti langkah Kementerian ESDM yang telah melakukan penyederhanaan perizinan. Pada Juli lalu kementerian ini telah mengeluarkan izin layanan cepat perizinan tiga jam untuk mempermudah investasi di empat bidang yakni bidang tenaga listrik, bidang panas bumi, bidang transmisi tenaga listrik, serta izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi.

Kemudahan tersebut diatur dalam payung hukum berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Tiga Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian pun masih terus melakukan penyederhanaan perizinan. 

(Baca: Kementerian Energi Bentuk Tim Khusus Kemudahan Investasi)

Selain mendorong K/L menyederhanakan proses perizinan, BKPM juga akan memberikan kemudahan lain. Salah satunya dengan memperluas cakupan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Saat ini fasilitas KLIK diberikan untuk 16 kawasan industri, nantinya akan ditambah lagi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...