Tax Amnesty Minim, Darmin Belum Bahas Pemotongan Belanja Jilid III
Pemerintah hingga kini belum berencana melakukan pemangkasan anggaran jilid III. Meskipun penerimaan negara khususnya dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) masih jauh dari harapan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah belum berencana melakukan pemangkasan belanja jilid III dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. "Kami belum bicara soal itu (pemangkasan anggaran), tapi memang realisasinya (tax amnesty) belum mengembirakan," katanya usai rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (14/9).
(Baca juga: Keluarga Thohir Ajak Pengusaha Lain Ikut Tax Amnesty Sekarang)
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga Rabu ini (14/9), perolehan uang tebusan dari tax amnesty baru mencapai Rp 10,3 triliun. Sedangkan target perolehannya mencapai Rp 165 triliun. Adapun jumlah dana hasil repatriasi baru Rp 22 triliun dari target Rp 1.000 triliun.
Sebelumnya, pemerintah sudah dua kali memangkas belanja dalam APBN-P 2016 lantaran seretnya penerimaan, khususnya penerimaan pajak. Awalnya pemerintah melakukan pemangkasan belanja sebesar Rp 50 triliun. Kedua, pemerintah memangkas anggaran belanjanya Rp 137,6 triliun. Sebagian belanja dipangkas dari pos pengeluaran kementerian dan lembaga, sisanya dari dana alokasi daerah.
(Baca juga: Pangkas Dana Daerah, Sri Mulyani Terima Banyak Protes dari Pemda)
Ketika ditanya wartawan soal kemungkinan Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna memperpanjang periode tarif terendah tax amnesty, Darmin tak memberikan kepastian. “Lihat perkembangan saja,” kata dia.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan untuk periode pertama merupakan yang terendah yakni 2 persen. Tarif tebusan meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen di periode terakhir. (Baca juga: Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang 3 Bulan Lagi)
Saat ini, Darmin menjelaskan, pihaknya masih berupaya mendorong agar pegawai pajak lebih gesit dalam mengejar penerimaan dari tax amnesty. "Kami push agar aparat pajak bergerak gesit, yakinkan pembayar pajak menggunakan waktu yang ada," kata dia.
Sebelumnya, seretnya perolehan tebusan dan repatriasi membuat Bank Indonesia mengeluarkan prediksi yang pesimistis terkait perolehan tax amnesty. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meramalkan, hingga berakhirnya program tax amnesty pada 31 Maret 2017, perolehan tebusan hanya Rp 21 triliun dan repatriasi Rp 180 triliun. (Baca juga: Prediksi BI, Repatriasi Hanya Akan Capai Rp 180 Triliun)