Pemerintah Tandai Sejuta Titik Potensi Pajak Melalui Geo-Tagging

Desy Setyowati
1 Juli 2016, 11:27
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Meski baru memasuki tahap pelabelan, sebagian objek dan subjek pajak yang belum memiliki NPWP disarankan mengikuti pengampunan pajak. Percepatan ini mengingat tax amnesty hanya berlangsung sembilan bulan, enam bulan di antaranya berlaku tahun ini. 

Sasaran utama dari geo-tagging yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beromset di bawah Rp 48 miliar. Adapun tarif tebusannya sebesar 0,5 persen untuk harta yang dilaporkan hingga Rp 10 miliar dan dua persen untuk nilai harta di atas Rp 10 miliar.

“Saat kami data, kami cek ke masterfile kami. Apakah semua ini sudah kami lakukan untuk ke arah tax amnesty? Itu seiring sejalan saja. Kan sudah ada data, kami himbau. Kami kasih tahu, ada pilihan nih tax amnesty,” ujar Dasto. (Baca: Pengusaha Menilai Target Penerimaan Tax Amnesty Terlalu Tinggi).

Guna mengembangkan sistem ini, Direktorat Pajak bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial terkait penerapan kebijakan satu peta (one map policy) yang memiliki 85 tematik. Dengan begitu, pelabelan subjek dan objek pajak baru menjadi lebih mudah dan disesuaikan dengan potensi wilayahnya seperti daerah perdagangan, industri, pertanian, kehutanan, dan lain sebagainya.

Kami manfaatkan untuk kepentingan nasional. Misal, kami tag rumah orang lalu ada mobil atau aset lainnya, difoto, kami ke lapangan.”

Sistem semacam ini diusung Direktorat Pajak lantaran penerimaan pajak dari orang pribadi bukan karyawan hanya mencapai Rp 9 triliun atau kurang dari 10 persen terhadap total penerimaan pajak tahun lalu Rp 1.060 triliun. Hal itu terjadi karena dari 27 juta pemilik NPWP, hanya 10 juta yang melaporkan SPT dan cuma 900 ribu orang di antaranya yang membayar pajak dengan benar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...