Belasan Instrumen Penampung Dana Tax Amnesty

Desy Setyowati
29 Juni 2016, 20:01
Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kedua, Dana Investasi Real Estate (DIRE) yang sudah memiliki ketentuan atau aturan. “Ada satu hal yang barang kali perlu ditunggu yakni perlakuan pajak yang cukup paperable. Semoga dalam waktu dekat ketentuan perpajakan ini bisa ditetapkan,” ujar Nurhaida. (Baca: UU Tax Amnesty Disahkan, Jokowi: Siapkan Instrumen Investasinya).

Menjaring Dana Via Amnesti Pajak
Menjaring Dana Via Amnesti Pajak (Katadata)

Ketiga, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yakni perjanjian antara pemilik dana atau investor dengan manajer investasi (MI). Ada beberapa kondisi atau aturan yang ingin akan disesuaikan, yaitu ketentuan minimum dana Rp 10 miliar yang akan diperkecil menjadi Rp 5 miliar dalam waktu dekat. Pelonggaran ini sebagai langkah antisipatif jika peminatnya banyak. 

Keempat, pasar saham bisa menampung dalam jumlah besar mengingat ada 500 emiten. Terakhir, Efek Beragun Aset (EBA) yang peraturannya sudah lengkap. (Lihat pula: Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty).

Menurut Nurhaida, memperbanyak instrumen menjadi penting guna meningkatkan suplai investasi sehingga tidak terjadi bubble ketika permintaannya meningkat dengan adanya repatriasi. Selain itu, instansinya juga mengkaji kemudahan prosedural bagi pengusaha yang ingin mencatatkan saham perdana, Initial Public Offering (IPO).

Salah satu terobosan yang disiapkan yakni coaching, sehingga persyaratan bagi perusahaan yang ingin IPO menjadi lebih mudah dan cepat. “Bentuk kemudahan lainnya yakni pemberian transaksi margin. Sekarang sedang kami siapkan agar dipermudah dengan syarat minimum tertentu. Kami akan bentuk securities financing,” tutur Nurhaida.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...