Hanya Tiga BUMN yang Tak Terima Dana PMN

Miftah Ardhian
23 Juni 2016, 20:02
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat memutusakan menerima sebagian usul pemerintah untuk menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, ada beberapa perusahaan pelat merah yang dana PMN-nya dipotong, bahkan ditolak sama sekali.

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan keputusan itu dicapai melalui diskusi selama dua hari. “Komisi dapat menyetujui sebagian usul PMN pada BUMN tahun 2016,” kata Teguh saat Rapat Kerja dengan Kementerian BUMN, di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016. (Baca: Pembatalan PMN  BLU Lahan Akan Ganggu Proyek Infrastruktur).

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN menolak pemberian PMN. Anggota Fraksi PDI P Rieke Dyah Pitaloka menyatakan tak setuju bila dana negara disetor ke BUMN. “Di tengah ekonomi seperti ini, di mana belanja kementerian/lembaga banyak dipotong, kita malah menggelontorkan dana untuk PMN,” ujar Rieke.

Adapun untuk PMN non-cash, PDIP usul diberikan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara pemberian PMN untuk kedaulatan pangan akan dipertimbangkan. (Baca: Ditolak DPR, PLN Yakinkan Dana PMN untuk Listrik Daerah Terpencil).

Mendapat pandangan kontra, menurut Teguh, pemberian PMN lalu diikuti dengan 11 catatan yang mengikat. Misalnya, pemberian PMN ini dikhususkan pada program prioritas pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, meliputi pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UKM. 

Kemudian, pemberian PMN nontunai dapat dilakukan setelah ada clearence dari audit BPK. Pencairan PMN juga harus dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Dana tersebut pun terlarang digunakan untuk proyek kereta cepat.

Bagai perusahaan yang menerima PMN harus meningkatkan Good Corporate Governance (GCG). Di sisi lain, Kementerian BUMN harus meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan penerima PMN. Kementerian BUMN pun mesti meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait.

Dalam pengadaan barang dan jasa, yang menggunakan PMN, Komisi VI meminta Kementerian BUMN mendahulukan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional. Kementerian juga dituntut membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk pengawasan pelaksanaan penggunaan PMN.

Adapun BUMN yang menerima PMN harus menandatangani contract management antara BUMN dengan Kementerian BUMN. Terakhir, BUMN penerima dana bantuan menyampaikan rencana bisnis dalam bentuk satuan kerja setelah sebulan PMN 2016 diundangkan dan diterbitkan Peraturan Pemerintah. 

Dalam keputusan Komisi tadi, tiga BUMN ditetapkan tak berhak mendapat suntikan modal. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia III sebanyak Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sejumlah Rp 500 miliar. Sedangkan, PT Hutama Karya yang meminta Rp 3 triliun harus dipotong Rp 1 triliun.

“Pelindo III mampu restrukturisasi keuangannya,” ujar Teguh. Hal yang sama juga terjadi pada PPI. “Sebagai perusahaan trading ketika mereka mendapatkan konsesi impor, mereka bisa melakukan dengan pembiayaan perbankan.” (Baca: DPR Tolak Cairkan Dana Negara untuk BPJS dan BLU Lahan).

Sementara itu, penolakan untuk PT Bahana karena menimbang skala prioritas kemampuan perusahaan tersebut yang cukup melakukan leverage pembiayaan dari sumber non-PMN. Adapun pemotongan PMN untuk Hutama Karya karena tahun lalu sudah menerimanya. Perusahaan konstruksi ini memang mengajukan PMN setiap tahun.

Jika dikalkulasi secara keseluruhan, pemberian PMN yang disetujui oleh Komisi VI untuk dibawa ke Badan Anggaran DPR sebesar Rp 44,38 triliun yang terdiri dari PMN tunai Rp 28,25 triliun dan PMN nontunai Rp 16,13 triliun. Sementara itu, total perusahaan yang menerima dana tersebut sebanyak 20 BUMN dari 23 yang mengajukan PMN.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno yang masih dilarang hadir di DPR, memberikan klarifikasi atas keputusan tersebut. “Sekadar catatan, PMN ini tidak diambil dari pemotongan belanja kementerian/lembaga, karena ini merupakan belanja investasi,” ujar Bambang. (Lihat pula: Tambahan Dana PMN PLN Rp 13 Triliun dari Pajak Revaluasi Aset).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...