Tanpa Tax Amnesty, Deklarasi Pajak Diandalkan Tambal Anggaran Negara

Desy Setyowati
13 Juni 2016, 12:24
Pembuatan efin
Arief Kamaludin|KATADATA

Ada empat pokok revisi UU KUP. Pertama, mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Kedua, memperbaiki mekanisme pengenaan sanksi bagi pembayar pajak yang tidak patuh. Ketiga, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (TI) untuk meningkatkan pelayanan perpajakan. Keempat, memperkuat pengawasan dan pengelolaan administrasi perpajakan dengan membentuk basis pajak yang kuat.

Selain deklarasi pajak, ada tiga langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk menambah penerimaan tahun ini.  Pertama, menambah wajib pajak baru atau ekstensifikasi. Kedua, penguatan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi. Sebab, selama ini, pemeriksaan lebih fokus pada wajib pajak badan atau perusahaan. Bambang menargetkan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi meningkat dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya Rp 9 triliun.

Ketiga, mengejar Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak selama 10 tahun. Bambang mencatat ada 500 PMA yang tidak membayar pajak. “Tidak usah fokus pada aturan berlebihan kalau perusahaan hidup 10 tahun, semestinya untung,” ujar Bambang.

(Baca: Antisipasi RUU Tax Amnesty Mandek, Jokowi Siapkan PP Deklarasi Pajak)

Di sisi lain, pembahasan beleid pengampunan pajak masih belum menemukan kata sepakat dalam penentuan besaran tarif tebusan. Dalam rancangan UU yang diajukan pemerintah, besarannya adalah 1, 2, dan 3 persen dari nilai aset bagi wajib pajak yang mau memasukkan dananya ke dalam negeri (repatriasi) dan 2, 4, dan 6 persen dari nilai aset bagi wajib pajak yang cuma mendeklarasikan asetnya.

Namun, berbagai pihak menilai besaran tarif itu terlalu kecil. Jika mengacu kepada negara-negara lain yang lebih dulu menjalankan program tersebut, besaran tarif tebusannya rata-rata lima persen.  

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui, pembahasan tax amnesty masih alot di DPR bukan hanya mengenai tarif tetapi juga pokok bahasan lainnya. Kendati begitu, pemerintah meyakinkan bahwa beleid ini akan selesai akhir Juni ini sehingga bisa dimasukan ke dalam RAPBN-P 2016 sebagai tambahan penerimaan tahun ini.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...