Beda dengan BI, Pemerintah Bidik Hasil Amnesti Pajak Rp 165 Triliun

Desy Setyowati
23 Mei 2016, 21:05
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Batasan waktu investasi dana pengampunan pajak tersebut minimal selama tiga tahun. “Kami harus hati-hati, jangan sampai jangka waktu habis tiga tahun, nanti ramai-ramai (dananya) keluar. Malah gawat,” ujar Bambang.

(Baca: Tanpa Tax Amnesty, Menkeu: Penerimaan Digenjot Seperti Sepeda)

Berbeda dengan Bambang, dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak jauh lebih rendah, yaitu hanya Rp 53,5 triliun. Perkiraan ini pun telah meningkat dari proyeksi awal senilai Rp 43,7 triliun.

Perhitungan tersebut mengacu kepada laporan Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows, yang menyebutkan dana warga Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.147 triliun. Sedangkan perkiraan dana yang direpatriasikan ke dalam negeri sekitar Rp 560 triliun.

(Baca: Ada 137 WNI di Panama Papers yang Kurang Bayar Pajak)

Berdasarkan besaran tarif tebusan dalam RUU Tax Amnesty, maka BI memperkirakan penerimaan negara sebesar Rp 37 triliun. Sedangkan penerimaan dari domestik dan tebusan dari repatriasi dana sebesar Rp 17,3 triliun. Jadi, BI memperkirakan total penerimaan negara dari kebijakan tersebut Rp 53,4 triliun.

Laporan Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows memang terbatas hanya untuk dana yang bersifat ilegal dengan periode 2004 hingga 2013. Jadi, berbeda dengan data pemerintah yang cakupannya lebih besar.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...