Tunda Bayar Restitusi Tahun Lalu, Penerimaan Pajak 2016 Terganggu

Desy Setyowati
21 Mei 2016, 09:00
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Caranya adalah menahan pengeluaran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP-LB), yang diperbolehkan hingga setahun sejak wajib pajak mengajukan klaim restitusi. Pemerintah pun tak harus membayar kompensasi lantaran pembayaran restitusi tidak melebihi batas waktu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setelah SKP-LB dikeluarkan.

(Baca: Ditopang Tax Amnesty, Bambang Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tercapai)

Alhasil, tahun ini, pemerintah terpaksa membayar restitusi pajak lebih besar. “Tahun lalu (pembayaran restitusi) ditunda, salah satunya untuk mengamankan penerimaan 2015 tetapi membebani (penerimaan) 2016,” kata Prastowo kepada Katadata.

Pemerintah sebenarnya berharap penerimaan pajak tahun ini bisa ditopang oleh kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Persoalannya, rancangan beleid kebijakan itu masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika gagal, pemerintah bakal mengejar penerimaan dari wajib pajak orang pribadi dan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru.

(Baca: Tanpa Tax Amnesty, Menkeu: Penerimaan Digenjot Seperti Sepeda)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemasukan negara dapat terganggu akibat pembahasan pengampunan pajak terkatung-katung. Padahal, lewat kebijakan tersebut, dia menaksir penerimaan dapat bertambah Rp 60 – 80 triliun. “Pokoknya kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kami belum bisa melakukan pemeriksaan,” katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...