Tax Amnesty Gagal, Investor Kecewa dan Penerimaan Terganggu

Desy Setyowati
12 Mei 2016, 12:19
Gedung pertumbuhan
Arief Kamaludin|KATADATA

“Pokoknya, kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kami belum bisa melakukan pemeriksaan,” kata Bambang. (Baca: Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxataion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan kegagalan penerapan tax amnesty akan menurunkan kredibilitas pemerintah. Kebijakan ini sudah dibahas hampir setahun.

Semestinya, kata Prastowo, sudah mengalami kemajuan karena mendapat masukan dari banyak pihak. Meskipun ada beberapa kalusul dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih diperdebatkan. Misalnya, tarif tebusan tax amnesty yang banyak dinilai terlalu rendah.

Dalam draft RUU Tax Amnesty, tarif tebusan sebesar dua, empat, dan enam persen dari total nilai aset yang dilaporkan. Tarif tersebut tinggal setengahnya -satu, dua, dan tiga persen- jika dana di luar negeri ditempatkan di Indonesia (repatriasi).  (Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah).

Karenanya, skema ini dikhawatirkan merugikan negara mengingat bunga yang harus dibayarakan pemerintah -jika dana tersebut masuk surat utang (SUN)- lebih besar dari tarif tebusan. Saat ini, bunga SUN masih di atas delapan persen.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan sebagian besar pengusaha berminat mengikuti kebijakan pengampunan pajak jika tarif tebusannya kecil. Hal ini berdasarkan hasil survei Apindo kepada sekitar 2.000 pengusaha.

Menurutnya, besaran tarif yang kecil tidak akan merugikan negara. Sebab, masuknya likuiditas dalam jumlah besar ke dalam negeri akan mendorong penguatan rupiah dan turunnya imbal hasil SUN. “Mereka berharap satu persen untuk repatriasi dan dua persen deklarasi aset. Kalau lima persen nanti tidak menarik,” ujarnya.

Meski begitu, dia memperkirakan jumlah dana yang masuk ke dalam negeri berkat kebijakan tersebut tak akan lebih dari Rp 1.000 triliun. Syaratnya kebijakan itu dengan penetapan tarif yang menarik dan kepastian hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...