Negara Dinilai Merugi kalau Tarif Tax Amnesty di Bawah Bunga SUN

Desy Setyowati
9 Mei 2016, 17:43
Uang rupiah
Donang Wahyu|KATADATA

(Baca: Waspadai Dana Tax Amnesty, BI Akan Tahan Penguatan Rupiah)

Menurut dia, besaran tarif tebusan lima sampai 10 persen juga memberi ruang bagi pemerintah menetapkan pungutan yang lebih rendah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Keuangan DPR pada bukan lalu, Kepala Ekonom Bank Rakyat Indonesia (BRI) Anggito Abimanyu dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga pernah mengusulkan tarif tebusan pengampunan pajak dan repatriasi yang lebih besar.

Di sisi lain, Prastowo mengusulkan, besaran tarif yang bervariasi agar lebih adil. Yakni tarif yang lebih besar kepada pemilik dana yang masuk dalam dokumen Panama Papers. Sekadar informasi, organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) mempublikasikan dokumen bertajuk Panama Papers secara serentak di seluruh dunia mulai awal April lalu. Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar kliennya dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak. Sekitar 899 lebih WNI dikabarkan memiliki perusahaan cangkang di berbagai negara suaka pajak.

(Baca: Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi)

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan, sebagian besar pengusaha berminat mengikuti kebijakan pengampunan pajak jika tarif tebusannya kecil. Hal ini berdasarkan hasil survei Apindo kepada sekitar 2.000 pengusaha.

Ia pun berpandangan, besaran tarif yang kecil tidak akan merugikan negara. Sebab, masuknya likuiditas dalam jumlah besar ke dalam negeri akan mendorong penguatan rupiah dan turunnya imbal hasil SUN. "Mereka berharap satu persen (tarif tebusan) untuk repatriasi dan dua persen deklarasi aset. Kalau lima persen nanti tidak menarik," ujar Haryadi.

Meski begitu, dia memperkirakan jumlah dana yang masuk ke dalam negeri berkat kebijakan tersebut tak akan lebih dari Rp 1.000 triliun. Syaratnya kebijakan itu dengan penetapan tarif yang menarik dan kepastian hukum.

Di sisi lain, Haryadi meminta pemerintah tidak mewajibkan repatriasi dana ke dalam instrumen surat utang. Apalagi, penempatan itu dikunci selama tiga tahun. Ia mengklaim, pengusaha lebih menginginkan menempatkan dana di deposito perbankan atau langsung disetor sebagai modal perusahaan untuk ekspansi usaha. "Kalau dibatasi, nanti digunakan untuk membangun infrastruktur atau apa, kami malah tidak bisa pakai.”

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...