Antisipasi RUU Tax Amnesty Mandek, Jokowi Siapkan PP Deklarasi Pajak

Ameidyo Daud Nasution
27 April 2016, 14:58
Joko Widodo
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR dan prosesnya tengah berlangsung. Meski begitu, Presiden Joko Widodo mempersiapkan peraturan pemerintah jika pembahasan rancangan tersebut menemui masalah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap pembahasan RUU Tax Amnesty dapat segera rampung sehingga pemerintah bisa menjalankan beleid tersebut tahun ini. Bambang menyebut, potensi dana wajib pajak Indonesia di luar negeri mencapai Rp 6.000 triliun. Sedangkan berdasarkan kajian BI, penerapan tax amnesty bisa menambah penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun tahun ini. Sedangkan potensi masuknya dana repatriasi atau pemulangan dana dari luar negeri hasil kebijakan tersebut bisa mencapai Rp 560 triliun.

(Baca: KPK, Polri, Kejagung, PPATK Dukung UU Pengampunan Pajak)

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, KPK sebagai lembaga hukum tidak dalam posisi menyetujui ataupun menolak rancangan beleid tersebut, yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR. Sebaliknya, lembaga antirasuah ini akan mendukung kebijakan pengampunan pajak karena bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun, di sisi lain kebijakan itu bertujuan “mengampuni” masuknya dana-dana bermasalah yang selama ini diparkir di luar negeri. “Kami berkomitmen mendukung ini (tax amnesty) untuk kemashalatan dan kesejahteraan Indonesia,” kata Laode saat rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (26/4).

Meski begitu, KPK memberikan beberapa catatan terkait rancangan beleid tersebut. Laode menyatakan, beberapa kejahatan harus dikecualikan dari kebijakan itu. Antara lain, dana-dana yang terkait dengan terorisme, narkoba, dan kejahatan lainnya.

(Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah)

Selain itu, dia meminta agar RUU Tax Amnesty mencantumkan secara jelas batas waktu kebijakan pengampunan pajak. Sebab, tax amnesty ini merupakan upaya terpaksa yang harus dilakukan pemerintah. “Ketika satu persen orang kaya ini dikecualikan (melalui tax amnesty), ini tidak adil. Karena itu, masa waktunya dan target pemasukannya harus ditentukan,” ujarnya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...