Ada Tax Amnesty, Pengusaha Hitung Pajak Bisa Bertambah Rp 200 T

Desy Setyowati
19 April 2016, 18:05
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Ekspansi usaha tersebut juga bisa memicu efek berantai berupa penyerapan tenaga kerja baru. Beberapa tahun lalu, setiap pertumbuhan ekonomi satu persen bisa menyerap tenaga kerja hingga 400 ribu orang. Tapi, saat ini hanya bisa menampung 160 ribu orang. Artinya jika ekonomi tumbuh lima persen, maka penyerapan tenaga kerja hanya sekitar satu juga orang. Padahal pencari kerja baru saat ini mencapai dua juta.

(Baca: Direktorat Pajak Kantongi 2.000-an Nama di Negara Tax Havens)

“Jadi dampak jangka panjangnya lebih baik dibandingkan keuntungan jangka pendek yang hanya menghasilkan tambahan pajak Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun, atau maksimum Rp 100 triliun,” ujarnya.

Anggota Dewan Pertimbangan Apindo Prijono Sugiarto menambahkan, pajak yang dibayarkan selama ini hanya 30 persen dari nilai ekonominya. Sementara itu, mayoritas merupakan underground ekonomi, berupa ilegal logging, ilegal fishing, dan ilegal mining. Bisnis “bawah tanah” yang juga tidak terjangkau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pedagang perantara. Kalau saja 70 persen potensi penerimaan pajak tersebut bisa dijangkau oleh Ditjen Pajak, dia optimistis penerimaan pajak bisa naik empat kali lipat di masa depan.

(Baca: Panama Papers Berpeluang Percepat Pengesahan Tax Amnesty)

Prijono juga mengusulkan, aset yang mendapat pengampunan pajak per SPT Desember 2015. "Kemungkinan semua orang sudah masukkan SPT 2015. Saya usul cut off bukan di Desember 2014 tapi Desember 2015. Jadi sekalian bereslah."

Sekadar informasi, DPR telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU tax amnesty pada masa sidang bulan ini. Kesepakatan itu tercapai setelah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Beleid itu diharapkan dapat disahkan pada akhir April ini, meski sebagian anggota Komisi XI DPR meragukan target tersebut.  

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...