Pemerintah Tawari Nama di Panama Papers Ikut Repatriasi

Desy Setyowati
8 April 2016, 18:26
Panama Papers
KATADATA
Panama Papers

Dalam perhitungan Bambang, dari penerapan pengampunan pajak atau tax Amnesty, akan ada dana lebih dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) yakni Rp 11.450 triliun. Untuk menampung likuiditas tersebut, pemerintah mempersiapkan instrumen investasi berupa surat utang negara, obligasi korporasi melalui Badan Usaha Milik Negara, dan deposito setahun. (Baca juga: PPATK Temukan Modus Transaksi dalam Panama Papers).

Dari Singapura, misalnya, dasar perhitungannya diperoleh dengan melihat rasio utang terhadap PDB Singapura mencapai 200 persen. Padahal rasio tabungan terhadap pinjaman (LDR) di bawah 90 persen. Bambang berpandangan kelebihan likuiditas di Singapura ini berasal dari uang warga Indonesia. Apalagi data yang dimiliki Kementerian Keuangan ini berasal dari 20 tahun lalu. Karena sudah dipindah sejak 1970, nilainya meningkat jika dirupiahkan.

Draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak juga memasukan ketentuan repatriasi. Namun sifatnya masih opsional. Jika dananya direpatriasi maka tarif tebusan pengampunan pajak sebesar satu hingga tiga persen dari aset yang dilaporkan. Persentase tersebut berdasarkan waktu pengajuam pengampunan pajak. Tetapi jika tidak repatriasi, tarifnya sebesar dua, empat, dan enam persen. Namun hingga saat ini, beleid untuk menambah penerimaan pajak tersebut tak kunjung mendapat kepastian Dewan Perwakilan Rakyat. “Begitu semua jelas (Panama Papers), kami akan koordinasikan dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengasosiasikan sistem keuangan,” kata Bambang.

panama papers
panama papers (Katadata)
panama papers (Katadata)
Panama Papers Guncang Dunia (Katadata)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, hanya ada Rp 500 triliun uang yang bakal pulang kandang. Sebab, pasar uang di dalam negeri belum mampu menampung dana dalam jumlah besar. Jika dipaksakan, akan mendorong bunga turun lebih dalam. Dengan begitu, bank bisa merugi karena pendapatannya menurun. (Lihat pula: 20 Negara Suaka Pajak Teraman).

Sementara untuk tambahan penerimaan pajak dari uang tebusan, Prastowo memproyeksikan ada Rp 50-60 triliun. Dia menghitung saat ini ada Rp 77 triliun tunggakan pajak yang belum ditagih. Namun hanya sekitar Rp 15 triliun yang likuid, yang memungkinkan ikut tax amnesty. Kemudian ada sengketa pajak senilai Rp 40 - 50 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 20 triliun diprediksi masuk penerimaan negara.

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi, Safrezi Fitra
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...