Direktorat Pajak Siapkan 10 Langkah Genjot Penerimaan 2016

Muchamad Nafi
10 Maret 2016, 13:11
Pajak Kendaraan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kendaraan pribadi melintas di ruas jalan protokol ibu kota.

Untuk mendorong penerimaan tersebut, Direktorat Pajak sedang menyiapkan sepuluh langkah. Pertama membahas lima Rancangan Undang-Undang yakni Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Bea Materai, serta Pengampunan Pajak alias tax amnesty. Kedua melakukan tranformasi kelembagaan menjadi Badan Penerimaan Perpajakan yang setara dengan Kementerian dan Lembaga. Termasuk untuk meningkatkan dana bagi Direktorat Pajak yang saat ini Rp 4,9 triliun, setara 0,53 persen dari realisasi penerimaan pajak.

“Produk Domestik Bruto kita terbesar di ASEAN. Tapi dengan kapasitas terbatas di Direktorat Pajak, jadi tidak optimal menjaga potensi pajak di Indonesia, maka perlu ditransformasi kelembagaannya,” kata John. (Lihat juga: Kejar Target 2016, Pemerintah Bidik Wajib Pajak Pribadi).

Ketiga membentuk direktorat perpajakan internasional dan direktorat intelijen perpajakan. Langkah selanjutnya tetap mendorong pertumbuhan ekonomi melalui stimulus pajak. Lalu, menggunakan sistem penandaan wilayah atau geo tagging. Keenam melakukan intensifikasi berbasis subjek objek pajak yakni dengan sistem pemetaan, profiling, dan benchmark. Menurut John, bila ada perusahaan properti atau pendidikan yang melaporkan SPT di bawah benchmark akan dikaji lebih dalam. Ini merupakan pendekatan secara spesifik dan akuntabel. 

Realisasi Pajak Sejak 1990
Realisasi Pajak Sejak 1990 (Katadata)

Langkah ketujuh mengadakan konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan. Selanjutnya mempersiapkan keterbukaan informasi mengenai perpajakan melalui kebijakan Pengampunan Pajak. Sebab, Indonesia akan menerapkan pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information  terkait pajak secara otomatis pada September 2018. “Maka ketika pemerintah mengusulkan RUU Tax Amnesty dimasukan sebagai bridging sebelum masuk ke era serba terbuka tadi,” ujar John.

Kebijakan ke sembilan yang dilakukan Direktorat Pajka yakni mendorong revisi UU Perbankan dan Perbankan Syariah untuk membuka data nasabah. Terakhir, mendorong percepatan pembahasan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemungkinan membuka rekening nasabah bagi keperluan pajak. Hal ini terutama untuk mengikuti Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) tahun ini. Informasi yang diperolehnya, OJK dan Kememterian Keuangan sudah pada titik final untuk maju atau tidak memberlakukan FACTA.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...