Cegah PHK, Paket Kebijakan Ketujuh Pangkas Pajak Karyawan

Muchamad Nafi
4 Desember 2015, 17:46
Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Sebelumnya, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan ada perbincangan terkait insentif bagi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah. Salah satunya dengan Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Rencananya, peraturan ini juga akan masuk dalam paket kebijakan.

“Kemarin kan sudah ada yang untuk Kredit Usaha Rakyat, untuk UMKM juga sudah ada. Tapi yang spesifik memang yang bisa mempekerjakan 100 sampai 200 orang,” ujar Franky. (Baca pula: Paket Kebijakan Jokowi Jilid II Dinilai Lebih Fokus).

Paket lanjutan ini sempat tersendat lantaran evaluasi program kebijakan di tiga kementerian belum selesai, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan yang belum dideregulasi paling banyak dari paket kebijakan tahap pertama. Sedangkan untuk paket kedua hingga keenam sudah diterbitkan semua. Minggu ini evaluasi sudah mencapai 90 persen.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo sempat menyebutkan paket kebijakan tahap ketujuh mencakup dua hingga tiga poin. Salah satunya mengenai insentif pengurangan pajak bagi industri padat karya. Padahal, fasilitas pajak ini sudah pernah diberikan oleh pemerintah dalam paket I, II, dan IV.

Karena itu, kata Lukita, insentif pajak kali ini akan fokus diberikan kepada industri padat karya dengan melihat jumlah pekerjanya. Sementara besaran dan waktunya tetap. “Yang dulu belum mencakup industri padat karya dimaksud. Ada tambahan cakupan industrinya. Waktunya tetap. Besarannya juga tetap,” tutur dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...