BKPM Sudah Pangkas Waktu Perizinan di Tujuh Sektor Industri

Aria W. Yudhistira
25 September 2015, 18:30
Katadata
KATADATA
BKPM telah memangkas lama pengurusan perizinan investasi di tujuh sektor industri.

Selain itu, Farah mengatakan, saat ini pemerintah sudah melakukan perbaikan kepada fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dan relaksasi pajak (tax allowance). Sebelumnya tata cara pemberian tax allowance belum memiliki standar operasional, sehingga saat ini Kementerian Keuangan terus memperbaharui syarat-syarat operasional penerima fasilitas ini.

?Jadi sekarang paling lama 28 hari investor sudah dapat mendapatkan fasilitas ini. Begitu pun tax holiday yang sekarang ada payung hukumnya,? katanya.

Farah mengakui, saat ini BKPM masih menerima keluhan terkait perizinan di daerah. Dia menjelaskan mayoritas investor mengeluhkan izin daerah terkait izin lahan, izin penetapan lokasi, serta izin mendirikan bangunan. Oleh sebab itu, BKPM berupaya mengkoordinasikan penyederhanaan perizinan hingga ke tingkat daerah.

?Jadi kami harapkan target penanaman modal tahun ini sebesar Rp 519 triliun akan segera tercapai,? kata Farah.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan kemudahan pelaksanaan investasi di tanah air. DIharapkan langkah ini dapat memperbaiki iklim usaha di Indonesia, sehingga meningkatkan kepercayaan investor.

?Harapannya, setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking,? kata dia. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...