Sesuai Prosedur, PPN Migas Rp 1,8 Triliun Tak Bisa Dikembalikan

Safrezi Fitra
21 September 2015, 14:50
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan hanya bisa mencairkan klaim PPN migas senilai Rp 1 triliun berdasarkan ketentuan PMK 65/2005

Ada kesalahpahaman dalam menerjemahkan pemberlakuan aturan yang baru ini, khususnya mengenai batas waktu berlakunya masa transisi. Kepala Dinas Perpajakan SKK Migas A Rinto Pudyantoro mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada DJA Kementerian Keuangan mengenai batas penyerahan dokumen klaim ini. Apakah masa transisi 60 hari itu merupakan batas pengajuan klaim ke SKK Migas, atau sudah sampai di DJA.

?Penjelasannya dan penegasannya sudah diberikan DJA, ya kami laksanakan. Ketika ditanyakan (pada kontraktor) rupanya dalam pelaksanaan menuai protes,? ujar Rinto.

(Baca: Klaim PPN Ditolak, Pelaku Migas Minta Pemerintah Hormati Kontrak)

Di luar permasalahan klaim yang tidak bisa dibayarkan ini, ternyata kontraktor migas mempermasahkan adanya PMK 218/2014. Dalam kontrak KKKS sebelum tahun 2010, kata Rinto, berlaku kentuan assume and discharge. Artinya bagian kontraktor bersih, tanpa menangung pajak tidak langsung. Namun, UU Migas tahun 2001 menyebut ketentuan lain. Dalam pasal 31 disebutkan bahwa pelaku usaha migas wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setahun sebelumnya, UU 18 tahun 2000 sudah menetapkan industri migas dikenakan PPN. Ketentuan ini diperkuat dengan (PMK) 11 tahun 2005 tentang penunjukan kontraktor migas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM. PPN yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak.

Karena menuai protes, akhirnya pemerintah pun memutuskan kontraktor migas tetap membayar PPN, yang kemudian dikembalikan lagi oleh pemerintah. Kementerian Keuangan pun mengeluarkan PMK 64/2005 tentang mekanisme dan tata cara reimbursement tersebut. Dengan PMK tersebut, semua PPN yang dibayarkan kontraktor bisa dikembalikan. Tahun lalu, kementerian merevisi aturan tersebut, diantaranya membatasi beberapa PPN tidak bisa diajukan reimbursement.

Sumber Katadata di industri migas mengatakan sebelum adanya PMK 218/2014, total klaim reimbursement PPN mencapai belasan triliun. Setelah adanya PMK tersebut, total pengajuan reimbursement yang masuk ke SKK Migas untuk masa transisi mencapai Rp 6 triliun. Namun, yang bisa terverifikasi dan masuk ke Kementerian Keuangan hanya Rp 2,77 triliun. Kementerian Keuangan hanya bisa mencairkan Rp 1 triliun dengan mengacu ketentuan PMK 64/2005. Sementara Rp 1,77 belum tentu bisa cair seluruhnya, karena harus mengacu PMK yang baru.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...