DPR Pesimistis Revisi UU Migas Bisa Selesai Tahun Ini
"Skema kerjasama migas Akan dibuat fleksibel. Nanti ada opsi lain selain PSC," ujar dia.
(Baca: Menteri ESDM: Tak Ada Intervensi Asing dalam Revisi UU Migas)
Meski masih berwujud naskah akademik, Satya mengungkapkan, setidaknya ada tujuh poin penting dalam RUU Migas tersebut. Pertama, tata kelola sektor hulu migas dan badan pengusahaan migas yang mencakup bentuk badan, kelembagaan / struktur organisasi, tugas dan kewenangannya.
Kedua, penetapan dan pengelolaan wilayah kerja meliputi pihak yang menyiapkan wilayah kerja dan pihak yang menawarkan wilayah kerja. Ketiga, penawaran wilayah kerja baru dan perpanjangan wilayah kerja lama termasuk hak istimewa (privilege) kepada Pertamina. Selain itu, pemberian hak partisipasi atau participating interest sebesar 15 persen ke Pertamina.
Keempat, skema bagi hasil, pendapatan negara, cost recovery, participating interest sebesar 10 persen ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pemerintah daerah penghasil migas. Termasuk juga porsi alokasi migas kebutuhan dalam negeri (DMO) yaitu lebih atau sama dengan 25 persen.
Kelima, ketentuan isi kontrak kerjasama (KKS) migas, seperti jangka waktu kontrak, masa perpanjangan dan lain-lain. Keenam, pembinaan dan pengawasan sektor migas baik hulu dan hilir serta kewenangan dari masing-masing sektor tersebut. Ketujuh, ketentuan Petroleum Fund atau dana migas yang meliputi sumber dana, tujuan atau pemanfaatan, mekanisme pengelolaan dan audit.