Pemerintah Akan Pangkas 2.500 Aturan Impor

Aria W. Yudhistira
5 Agustus 2015, 10:52
Katadata
KATADATA
Aktivitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dari sisi birokrasi Edy memberitahu, izin hanya diberikan di dalam INSW, dan tidak diperbolehkan di kantor kementerian dan lembaga. Namun ini dapat dilakukan setelah penyederhanaan selesai dilakukan, karena tata laksana INSW tidak akan berjalan baik apabila penyederhanaan regulasi tidak segera dilakukan.

?Ini sebenarnya critical issue-nya, karena selama ini (perizinan dan dokumen) jadi beban,? ujar Edy.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widiyanto meminta agar beberapa pemeriksaan barang dapat dilakukan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang berada di luar wilayah pelabuhan. Hal ini untuk mencegah penumpukan barang di TPS-TPS yang ada di dalam wilayah pelabuhan.

?Jadi walaupun masih ada dalam proses di kementerian, barang tersebut sudah bisa dikeluarkan dari pelabuhan secepat-cepatnya,? katanya. (Baca: Seluruh Perizinan di Pelabuhan Diusulkan di Bawah Bea Cukai)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengusulkan agar seluruh perizinan lartas barang yang akan diekspor maupun impor di Pelabuhan Tanjung Priok dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Termasuk di dalamnya pengurusan perizinan dari sisi pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Menurut dia, penyederhanaan perizinan di satu institusi supaya dapat membereskan celah yang kemudian mengakibatkan waktu tunggu bongkar muat menjadi molor. Diharapkan, pelaku impor dan ekspor bisa dimudahkan dalam mengurus perizinan sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran hukum.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...