Penerimaan Bea Masuk Ditargetkan Bertambah Rp 800 Miliar

Aria W. Yudhistira
27 Juli 2015, 17:06
Katadata
KATADATA
Aktivitas bongkar muat kontainer di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok. Pemerintah menargetkan dapat tambahan penerimaan Rp 800 miliar dari kenaikan tarif bea masuk sejumlah barang konsumsi.

Menurut Suahasil, kenaikan tarif bea masuk ini hanya langkah harmonisasi, bukan untuk mendorong penerimaan negara. Meski harga barang konsumsi impor di dalam negeri akan meningkat, namun tidak akan berpengaruh besar terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Dia memperkirakan, pertumbuhan konsumsi hingga akhir tahun pada kisaran 5 persen.

Kebijakan ini juga tidak akan berpengaruh terhadap neraca perdagangan. ?Semua (barang konsumsi) yang ada di PMK ini hanya 1 persen dari total (impor). Karena ini hanya barang konsumsi yang hilir, (impor) kan masih ada bahan baku dan yang lain,? kata dia.

Anggota Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMI) Siem Diwatmoko Setiono mengatakan, kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Menurut dia, suplai uang yang beredar di masyarakat yang sangat memengaruhi minat beli. Untuk itu, hanya penyerapan APBN yang bisa mendorong konsumsi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Haris Mundandar menambahkan, dalam jangka panjang kebijakan ini bisa mendorong investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Sebab, dengan pasar Indonesia yang besar bukan tidak mungkin memancing perusahaan asing tersebut untuk berinvestasi di Indonesia.

?Daripada harus membayar lebih mahal dengan naiknya tarif bea masuk ini,? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...