ESDM Kirim Surat ke BI, Minta Pengecualian Aturan Wajib Rupiah

Safrezi Fitra
30 Juni 2015, 16:08
Katadata
KATADATA

"Investor nanti ragu-ragu. Nanti investasi di tempat lain, tidak di Indonesia," kata dia

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri, akan berdampak buruk bagi industri migas. Aturan ini bisa menimbulkan ketidakpastian di industri migas.

Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan kewajiban menggunakan rupiah tentu berpengaruh ke perhitungan bisnis yang dilakukan oleh pelaku industri migas. Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang sangat fluktuatif, akan menyulitkan para kontraktor migas untuk menghitung rencana bisnisnya.

Tapi, menurut dia masih ada beberapa transaksi dalam kegiatan industri migas yang bisa dilakukan dengan menggunakan rupiah. Salah satunya adalah pembayaran gaji pegawai, yang sejak awal usaha memang sudah menggunakan rupiah.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan ini mewajibkan setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...