20 Kargo Gas Jatah Dalam Negeri Belum Terserap
"Kalau memungkin ekspor lebih murah dari domestik, itu feasible, kenapa tidak. Syukur-syukur domestik bisa serap," ujar dia. Harry juga berharap pemerintah memperbaiki pemasaran agar alokasi gas dapat terserap di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah memang sedang menyiapkan aturan mengenai tata kelola migas. Aturan berupa peraturan presiden (perpres) ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola migas, sehingga serapan gas domestik menjadi maksimal.
"Apabila perpres tata kelola yang kami susun bisa membentuk aggregator, kelebihan gas domestik bisa terserap. Dalam waktu beberapa bulan perpres akan keluar," ujar dia.
Aggregator ini akan bertugas membeli pasokan gas dari berbagai sumber baik dengan harga mahal maupun murah. Gas ini kemudian dipadukan, sehinga sampai ke tangan konsumen lebih tertata dari urusan alokasi maupun harga.
Selain itu perpres ini juga bisa menjawab permasalahan infrastruktur yang menghambat distribusi gas saat ini. Dalam perpres ini setiap pelaku usaha distribusi gas (trader) diwajibkan memiliki infrastruktur sendiri. Menurut Sudirman, dari 60 trader gas, hanya 15 yang memiliki infrastruktur.