Daerah Minta Jatah Sahamnya di Blok Migas Ditambah Jadi 50 Persen
"Hasil pertemuan saya dengan Pertamina dan PIP, ya seperti itu," ujar dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membuat aturan mengenai hak partisipasi daerah di blok migas. Dalam aturan yang akan segera keluar ini, daerah akan diwakili oleh BUMD yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerahnya.
Untuk masalah pendanaan, kementerian menyiapkan tiga alternatif yang bisa dilakukan pemda jika tidak mampu secara finansial. Pemda bisa meminjam dana melalui PIP. Alternatif pembiayaan lainnya adalah bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero), atau kontraktor yang mengelola blok tersebut.
"Kontraktor membiayai terlebih dahulu, nanti (pemda) membayarnya pada saat produksi. Jadi (keuntungannya) memperbesar daerah," kata direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Mengenai hak partisipasi daerah untuk mengelola blok migas ini, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri juga menentang campur tangan swasta yang bekerjasama dengan daerah. Hak partisipasi daerah harus sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh daerah tersebut.
"BUMD di daerah tidak boleh ada swasta," ujar dia. Namun, BUMD juga tidak boleh dibebani dengan pengeluaran biaya investasi dan risiko kerugian negara.