Tertekan Harga Minyak, Penerimaan Negara Bukan Pajak Turun 12,3%
Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 93,5 triliun sampai dengan 15 Maret 2024. Angka tersebut mencapai 19,0% dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.
Namun jumlah penerimaan PNBP tersebut turun 12,3% menjadi Rp 13,1 triliun sampai 15 Maret 2024. Padahal tahun sebelumnya, penerimaan PNBP bisa mencapai Rp 106,6 triliun.
Capaian itu terutama disumbang oleh PNBP kementerian/lembaga (K/L), seperti jasa layanan pertambangan dan PNBP sumber daya alam (SDA). Tercatat penerimaan SDA migas turun 20,1% yoy dari Rp 22,3 triliun menjadi Rp 17,8 triliun pada 15 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penurunan ini sebagian besar dipengaruhi penurunan penerimaan SDA migas. Penurunan dipengaruhi moderasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) karena peningkatan pasokan minyak mentah dari Amerika Serikat.
Selain itu, dipengaruhi perubahan perkiraan minyak mentah pada triwulan I 2024. Kontraksi PNBP SDA migas juga disebabkan oleh terkendalanya lifting minyak akibat penundaan onstream, penyusutan produksi alamiah dan sebagainya.
“Untuk SDA Migas, selain karena harga ICP turun, lifting juga turun sehingga penerimanan negara mengalami penurunan 20% menjadi hanya Rp 17,8 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/3).
Diketahui, lifting minyak merupakan minyak hasil produksi yang telah diolah dan siap untuk dijual. Sementara onstream merupakan minyak yang mulai berproduksi.