Polri dan Kejakgung Dukung Inpres Perlindungan Pegawai Pajak

Image title
Oleh
8 Mei 2015, 17:00
Katadata
KATADATA

Kejaksaan Agung juga mendukung keluarnya Inpres ini. Koordinator Bidang Keuangan, Pajak, dan Perbankan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adil Wahyu Wijaya mengaku akan mendukung terbitnya Inpres tersebut. Dia mengatakan walaupun belum ada pembicaraan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Keuangan, namun terbitnya regulasi ini akan mendukung petugas pajak dalam memenuhi target penerimaan negara.

?Kami pasti dukung, apalagi kasus-kasus (kriminalisasi) petugas pajak tidak pernah ditangani oleh Kejakgung,? kata Adil.

(Baca: Kriminalisasi Jadi Upaya Perusahaan Menghindari Kasus Pajak)

Upaya perlindungan hukum bagi pegawai pajak ini sebelumnya kurang berjalan mulus. Pembahasan mengenai usulan Inpres ini sudah beberapa kali dilakukan dalam rapat yang melibatkan Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Informasi yang didapat Katadata rapat ini diwarnai perdebatan.

Dalam rapat koordinasi terakhir di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu lalu pun, masih terjadi perbedaan pendapat. Polri dan Kejakgung belum sepakat mengenai adanya Inpres khusus untuk melindungi pegawai pajak. 

Alasannya sudah ada ketentuan hukum mengenai perlindungan tersebut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 50 KUHP menyebut, "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang?undang, tidak (bisa) dipidana."

Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah hal ini. "Nggak. Sudah selesai, sepakat semua kemarin. Saya datang, selesai," kata Bambang.

Bambang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Inpres tersebut pada pekan depan. Perlindungan ini merupakan salah satu komitmen Presiden untuk mendukung tercapainya target rasio penerimaan pajak sebesar 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Ameidyo Daud Nasution
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...