Mulai Mei, Izin Migas Tidak Perlu ke Kementerian ESDM

Safrezi Fitra
30 April 2015, 15:36
kementerian esdm
KATADATA

Dia menyebut perizinan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Migas telah beberapa kali mengalami penyederhanaan. Pada 2012, Ditjen Migas telah melakukan penyederhanaan perizinan migas menjadi 51 jenis. Sebelumnya perizinan ini mencapai 104 jenis perizinan. Izin ini kembali disederhanakan tahun 2015 menjadi 42 jenis izin.

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan wacana pemangkasan perizinan migas ini sudah cukup intensif dilakukan pada pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga akhir pemerintahan tahun lalu, pemangkasan perizinan belum bisa dilakukan. Investor masih harus mengurus 341 jenis perizinan yang melibatkan 17 instansi.

"Di masa pemerintahan yang kemarin, sudah dibahas sering sekali pemangkasan perizinan, sudah dibahas di Kemenko Perekonomian, sudah sampai ke BPKP, tapi ketika berganti pemerintahan, sudah hilang begitu saja," ujar Gde.

(Baca: Izin Rumit Biaya Produksi Migas pun Mahal)

Pemerintahan sekarang pun sempat berjanji akan melakukan pembenahan dan pemangkasan perizinan. Pemerintah bahkan pernah menyatakan akan mulai menyederhanakan perizinan hulu migas dengan diaktifkannya sistem PTSP pada 15 Januari 2015. Dengan demikian jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar, bisa dipangkas.

Rencananya perizinan migas bisa dilakukan lewat sistem PTSP, tanpa harus mendatangi 17 instansi lainnya. Perizinan akan tersentral di satu tempat, yakni di BKPM. Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan seharusnya semua perizinan sudah diserahkan kepada BKPM saat ini.

"Dulu kata Pak Menteri (ESDM) memang ke PTSP untuk migas, tapi belum kejadian sampai sekarang," kata Azhar.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...