Temuan BPK Soal PBB Migas Sudah Masuk Pengadilan

Safrezi Fitra
10 April 2015, 15:12
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA

Dia menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak sigap dalam menanggapi perusahaan minyak dan gas (migas) yang memanfaatkan perjanjian tersebut. Makanya ada potensi pajak migas yang tidak diterima negara.

Menurut Bambang, dengan adanya tax treaty, Kementerian ESDM seharusnya langsung mengubah aturan bagi hasil migas. "Kalau tax treaty kan sudah fix antar negara. Seharusnya, kalau ada perusahaan minyak melakukan itu, Kementerian ESDM segera mengubah aturan bagi hasil," ujarnya.

Selain masalah PBB, untuk sektor migas, BPK juga menemukan ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery. Hal ini yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 6,19 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut, terutama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, lembaga ini memang bertugas mengawasi kinerja semua kementerian dan lembaga (K/L), termasuk jika ada temuan BPK yang dinilai negatif.

"Kalau sudah ada temuan BPK, tentu itu akan kami tindaklanjuti. Perlu diketahui BPKP ditugaskan Presiden untuk mengawasi, semua kementerian yang tidak melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...