OECD Minta Indonesia Tidak Anti-Investasi Asing
Apalagi, rasio penerimaan pajak masih sekitar 12 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama satu dasawarsa terakhir. Sementara Presiden Joko Widodo, menargetkan rasio pajak naik menjadi 16 persen pada 2019.
OECD juga mencatat, rasio antara pendapatan pajak aktual terhadap potensi pendapatan pajak diperkirakan sekitar 50 persen. Angka ini termasuk yang paling rendah di dunia. Untuk itu, menurut dia, pengejaran pajak individu perlu ditingkatkan, karena selama ini Indonesia lebih banyak mengejar pajak badan di sektor ekstraksi.
Dia juga menyampaikan, Bank Indonesia (BI) harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan moneter dan makroprudential. Sebab, risiko keluarnya dana asing (capital outflow) masih akan tinggi hingga adanya kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS).
Dalam penanganan korupsi, OECD merekomendasikan untuk memperbaiki mekanisme pencegahan dan meningkatkan upaya untuk memerangi segala bentuk korupsi. Pemerintah daerah (pemda) perlu diberikan dukungan untuk mengembangkan kapasitasnya dalam penyediaan bantuan teknis kepada pemerintah pusat.
Dari sisi pengelolaan sumber daya alam, OECD meminta pemerintah tetap fokus pada larangan ekspor produk mineral yang didasarkan pada evaluasi biaya dan manfaat dari industri pengolahan mineral di dalam negeri.
Kemudian memberikan bantuan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, termasuk melalui perjanjian antara petani kecil dan perkebunan besar.