Sunset Policy Akan Hadapi Banyak Kendala
?Produk yang bertentangan dan keduanya diklaim sama-sama bagus. Orang (wajib pajak) akan memilih tax amnesty. Tapi, wajib pajak yang lain akan menilai, kalau yang nggak patuh (dapat keringanan), kenapa saya (harus) patuh,? kata dia.
Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, penerapan sunset policy akan memakan waktu lama dan tak efektif untuk mencapai target penerimaan pajak. Kebijakan ini butuh waktu persiapan sekitar tiga bulan dan pelaksanaannya butuh 6-9 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kehilangan potensi pajak sekitar Rp 5 triliun per harinya.
Menurut dia, akan lebih efektif jika pemerintah mengejar sisa penerimaan pajak dari sunset policy 2008, yakni sebanyak 25 juta wajib pajak. Diikuti dengan peningkatan pembinaan dan monitoring wajib pajak. Bahkan, bisa bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk membuka data wajib pajak yang tertutup.
Langkah jangka panjang, yakni memberikan pengampunan pajak dalam batas waktu tertentu. Menurut Ronny, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undanh-Undang (Perppu) untuk kebijakan ini, karena langkah ini efektif dilakukan oleh Afrika Selatan.
?Itu lebih nyata, kasih tiga bulan untuk disetujui DPR. Di bulan keempat, bisa terasa. Bahkan menurut saya (potensi tambahan penerimaan pajak) lebih dari 30 persen,? tutur dia.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan mencapai Rp 1.294,3 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan Rp 904,1 triliun berasal dari penerimaan rutin. Sedangkan Rp 390,2 triliun dari kebijakan upaya lebih atau extra effort. Kebijakan ini antara lain melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.