Pemerintah Beri Kewenangan Kepada Swasta Terkait Pembebasan Lahan

Safrezi Fitra
16 Februari 2015, 19:01
Tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami
Arief Kamaludin|KATADATA

Untuk menghindari adanya manipulasi harga, pemerintah akan membentuk tim survei independen. Dengan begitu maka proses akan menjadi lebih transparan.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Zulnahar Usman, pemerintah perlu membentuk tim penilai publik untuk memberikan harga wajar terhadap lahan yang akan dibebaskan. Usulannya, tim tersebut akan terdiri dari beberapa pihak, diantaranya dari kementerian teknis dan kalangan pengusaha.

Dia juga menyambut baik niat pemerintah untuk menggandeng swasta dalam hal pembebasan lahan. Menurut dia selama ini swasta lebih memiliki kesiapan dalam hal pembayaran, dibandingkan pemerintah. "Kalau pemerintah, anggaran yg dibutuhkan akan lama," ujar dia.

Masalah pembebasan lahan selama ini dinilai salah satu penyebab mangkraknya investasi di Indonesia, salah satunya proyek infrastruktur dan pembangkit listrik. Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Murtaqi Syamsuddin mengatakan selama ini masalah dan kendala yang dihadapi dalam pembangunan pembangkit listrik adalah masalah lahan. 

Dia menilai revisi aturan pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut, bisa berdampak baik terhadap upaya percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Apalagi saat ini pemerintah juga mengandalkan swasta dalam proyek pembangunan listrik 35.000 megawatt.

Dengan aturan ini, perusahaan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dapat melakukan pembebasan lahan, “tapi dapat kuasa dari pemerintah," kata dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...