Subsidi Premium Dicabut, Kendali Harga Tetap di Pemerintah

Aria W. Yudhistira
5 Januari 2015, 15:51
BBM
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengendara mengisi kendaraan roda dua miliknya di salah satu SPBU di kawasan Jakarta Pusat. Pemerintah mencabut subsidi BBM jenis premium mulai 1 Januari 2015.

Kedua, BBM khusus atau penugasan, yaitu bensin RON 88 nonsubsidi yang didistribusikan ke luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM ke wilayah-wilayah tersebut karena dinilai jauh dan sulit.

Ada biaya tambahan distribusi dan penyimpanan sebesar 2 persen dari harga dasar dalam kategori BBM ini. Adapun selanjutnya, penugasan tersebut diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas.

Ketiga, BBM umum yakni bensin premium yang tidak disubsidi dan berlaku untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Harga bensin RON 88 ini diatur batasan marginnya, yakni maksimal 10 persen dan minimal 5 persen.

Sudirman mengatakan, saat ini harga BBM tersebut masih bersifat tunggal atau single price yang ditetapkan oleh pemerintah karena masih dalam masa transisi. Jika skema ini sudah berjalan, akan diberikan kelonggaran kepada pelaku pasar untuk menentukan harga.

?Ini sebagai dorongan juga kepada Pertamina supaya lebih menata diri. Jadi diberikan margin yang cukup, tapi juga diminta melakukan penataan-penataan,? kata Sudirman seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM. ?Termasuk bagaimana mempercepat pembangunan kilang dan menjamin ketersediaan distribusi di seluruh wilayah Indonesia.?

Berdasarkan keterangan pemerintah, mulai 1 Januari 2015 harga premium umum maupun penugasan khusus diberlakukan sama sebesar Rp 7.600 per liter. Adapun untuk harga minyak tanah Rp 2.500 per liter, sedangkan solar Rp 7.250 per liter.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...