Asian Agri Banding Vonis Denda Pajak Rp 1,9 Triliun

Image title
Oleh
8 September 2014, 17:35
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Asian Agri Group (AAG) mengajukan banding atas langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menagih denda senilai Rp 1,94 triliun. Sidang banding dilaksanakan pengadilan pajak di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suryo Koesoemo Adjie dan hakim anggota Rasono dan Bambang Basuki, serta panitera Satrio Lamba, pihak AAG mengajukan mantan menteri hukum dan perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Yusril mengatakan, Ditjen Pajak memang memiliki kewenangan untuk menagih pajak terutang dari wajib pajak. Namun dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak tidak bisa menggunakan dasar keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait besaran denda yang harus dibayarkan AAG.

Menurut dia, satu-satunya eksekutor keputusan MA adalah Kejaksaan Agung.

?Kalau Mahkamah Agung memutuskan untuk Ditjen Pajak menagih besaran pajak terutang sekian, maka tidak ada perdebatan lagi. Karena itu keputusannya eksekusi,? tutur Yusril di pengadilan pajak, Jakarta, Senin (8/9).

(Baca: Kejakgung Eksekusi Aset Asian Agri 1 Februari)

Ditjen Pajak sebagai pihak yang berkewajiban menagih pajak terutang dari wajib pajak bisa menggunakan keputusan tersebut sebagai ihwal untuk melakukan kewajibannya itu.

Namun untuk keperluan itu, Ditjen Pajak perlu menempuh prosedur perhitungan tersendiri dan tidak berdasar pada keputusan MA.

?Mahkamah Agung menghitung itu atas dasar dakwaan jaksa. Padahal kewenangan untuk menetapkan pajak terutang harus diputuskan di pengadilan pajak, bukan pengadilan pidana,? ujarnya.

(Baca: Penggelapan Pajak Asian Agri Canggih dan Terencana)

Seperti diberitakan, Ditjen Pajak memutuskan besaran pajak terutang yang harus dipenuhi AAG sepanjang periode 2002-2005 sebesar Rp1,94 triliun. Pihak AAG kemudian melakukan banding atas besaran pajak tersebut dengan alasan melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada 2002-2005 hanya mencapai Rp 1,24 triliun.

Pajak terutang tersebut belum termasuk denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung sesuai vonis pada 18 Desember 2012 terhadap mantan manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, dengan hukuman dua tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan pajak sepanjang periode 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun.

(Baca: Asian Agri Cicil Denda Rp 200 Miliar per Bulan)

Untuk itu, Asian Agri dan 14 anak usahanya diharuskan membayar denda Rp 2,5 triliun lebih atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung. Denda tersebut belum termasuk denda pajak sebesar Rp 1,94 triliun.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...