Vonis Hakim Tipikor Bikin Pejabat Takut Ambil Risiko

Image title
Oleh
17 Juli 2014, 19:21
AK2014071616.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

Seperti diketahui, guna menghadapi krisis 2008, pemerintah menerbitkan tiga Perppu, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, bagi BI dan KSSK krisis pada 2008 nyata terjadi. Menurutnya, yang menjadi perhatian BI dan KSSK bukan apakah krisis pada 2008 itu sebesar pada 1997 atau tidak. Melainkan bagaimana mencegah supaya krisis yang terjadi pada 1998 kembali terulang.

?Masa kita mau supaya benar benar jadi (krisis) seperti 1998. Kan itu namanya tidak bertanggungjawab,? kata Mirza. (Baca: Krisis 1997 VS 2008)

Dia menjelaskan, pada kuartal IV-2008 merupakan puncak terjadinya krisis. Hal ini bisa terlihat dari pemerintah Amerika Serikat harus mem-bailout banyak bank besar di AS. Bahkan, kata dia, pemerintah AS harus menurunkan suku bunga dari 5 persen menjadi 0,25 persen.

Menurutnya, yang paling gamblang dari indikasi krisis bisa terlihat dari pelemahan nilai tukar rupiah dari sekitar Rp 9.000 per dolar AS menjadi Rp 13.00 per dolar AS. ?Itu menunjukan bahwa ada krisis besar di AS dan AS sebagai negara besar di dunia kalau dia krisis berpengaruh ke seluruh dunia," ujarnya. (Baca: Takut Dikriminalisasi, LPS Kapok Selamatkan Bank Gagal)

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...