Soal Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku Jika Korupsi

Agatha Olivia Victoria
4 Mei 2020, 19:42
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menegaskan, perlindungan hukum terhadap pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku apabila ternyata pelaksana tersebut terbukti korupsi.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menegaskan, perlindungan hukum terhadap pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak berlaku apabila ternyata pelaksana tersebut terbukti korupsi.

(Baca: Sri Mulyani: Pelaksana Perppu Penyelamatan Ekonomi Tak Bisa Dituntut)

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Ayat (1) tertulis "biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."

Kemudian, pada Ayat (2) tertulis, "anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoroitas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lalu, Ayat (3) berbumyi, "segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya untuk penyelamatan dari krisis. Sehingga, tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini, bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.

(Baca: 5 Poin Penting dalam Perpu Kebijakan Ekonomi Terkait Covid-19)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...