BI Tak Akan Jor-joran Cetak Uang untuk Dana Penanganan Covid-19
Ia mencontohkan, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia 5% dan inflasinya 3%, kurang lebih kenaikan pencetakan uang 8-10% jika ingin menambah cadangan. "Keseluruhan proses ini tetap sesuai tata kelola dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.
(Baca: BI Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 7,1% pada 2021 karena Besarnya Stimulus)
Maka dari itu, Perry menjelaskan bahwa tak ada proses pencetakan uang di luar dari mekanisme tersebut. Sekalipun Indonesia tengah menghadapi krisis seperti pandemi virus corona.
Sebelumnya, beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Gubernur BI untuk mencetak uang lebih di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Banggar DPR melalui konferensi video di Jakarta, Senin (4/5).
Meski begitu, Gubernur BI saat itu belum sempat memberikan jawaban langsung kepada anggota DPR. Penyebabnya, rapat sudah memakan waktu yang lama dan harus segera diselesaikan.
(Baca: Menkeu Sebut Kerugian Dunia Imbas Corona Capai Rp 134 Ribu Triliun)