CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi

Agatha Olivia Victoria
12 Mei 2020, 18:34
CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Ilustrasi, peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020).

Kemudian, untuk lulusan SMA/D1/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun THR diberikan Rp 2,73 juta. Di atas 10 tahun sampai 20 tahun memperoleh Rp 3,15 juta, dan di atas 20 tahun mendapat Rp 3,74 juta.

Lulusan D2/D3/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun THR akan menerima Rp 2,96 juta. Di atas 10 tahun sampai 20 tahun mendapat Rp 3,41 juta, dan di atas 20 tahun memperoleh Rp 4,05 juta.

Bagi lulusan S1/D4/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahunm diberikan THR Rp 3,49 juta. Lalu, di atas 10 tahun sampai 20 tahun mendapat Rp 4,04 juta, dan di atas 20 tahun memperoleh Rp 4,76 juta.

(Baca: Sri Mulyani Cairkan THR PNS dan Pensiunan Rp 29,38 T Pekan Ini)

Terakhir, lulusan S2/S3/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun akan diberikan THR Rp 3,71 juta. Selanjutnya, di atas 10 tahun sampai 20 tahun mendapat Rp 4,31 juta, dan di atas 20 tahun memperoleh Rp 5,11 juta.

Pemerintah menyiapkan anggaran THR Rp 29,38 triliun pada tahun ini, naik dibandingkan 2019 sebesar Rp 20 triliun. THR yang akan dikucurkan terdiri dari Rp 6,77 triliun untuk PNS pusat, TNI, dan Polri. Kemudian Rp 8,08 triliun untuk pensiunan, dan sekitar Rp 13,89 triliun untuk PNS daerah.

Pemberian THR tahun ini berbeda dari tahun biasanya. Sebab, para pejabat eselon I dan II, jajaran menteri, kepala daerah, presiden dan wakil presiden, serta angggota DPR tak akan menerima THR pada 2020.

(Baca: Tak Bayar THR Pejabat Negara, Pemerintah Hemat Anggaran Rp 5,5 Triliun)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...