Trump akan Investigasi Aturan Pajak Digital RI, Kemenkeu Siap Menjawab
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan kriteria dan daftar pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut pajak pertambahan nilai barang dan jasa digital melalui sistem e-commerce asing. Pemungutan PPN untuk layanan streaming film seperti Netflix dan musik seperti Spotify akan dilakukan paling cepat pada Agustus 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital yang dilakukan melalui pedagang atau penyedia jasa luar negeri. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
"Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, DJP akan mengumumkan krtiteria usaha yang wajib memungut PPN dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui siaran resmi, Sabtu (30/5).
(Baca: Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital)
Pemungutan PPN, menurut dia, akan dilakukan paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Ini diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka PPN dikenakan kepada produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi, games digital, serta jasa online asing. DJP akan memperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.