Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Penempatan Dana Pemerintah

Image title
9 Juni 2020, 08:19
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani teken aturan teknis penempatan dana pemerintah di bank dan penyalurannya serta mengatur soal besaran bunga dan penanganan jika bank bermasalah.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani teken aturan teknis penempatan dana pemerintah di bank dan penyalurannya serta mengatur soal besaran bunga dan penanganan jika bank bermasalah.

Sementara, bagi Bank Pelaksana yang berhak mengajukan proposal untuk tambahan likuiditas ke Bank Peserta ditetapkan tiga kriteria. Pertama, bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur atau nasabah terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Kedua, bank dengan kategori sangat sehat dan sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, yakni peringkat komposit 1 dan 2.

Ketiga, harus memiliki surat berharga dengan perincian jumlah kepemilikan atas SBN, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan. Jumlahnya tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga (DPK).

Bank Pelaksana yang membutuhkan tambahan likuiditas, dapat mengajukan proposal ke Bank Peserta. Berdasarkan proposal tersebut, Direktur Utama Bank Peserta kemudian membuat proposal penempatan dana pemerintah.

Proposal dari Bank Peserta ini paling sedikit memuat informasi mengenai kondisi likuiditas bank, jumlah kepemilikan SBN dan sertifikat deposito, serta surat berharga BI yang belum direpokan menunjukkan tidak lebih dari 6% dari DPK.

Informasi ini bisa untuk Bank Peserta, yang juga bertindak sebagai Bank Pelaksana atau bank yang mengajukan proposal ke Bank Peserta.

(Baca: Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Khusus untuk UMKM)

Proposal yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tersebut, juga harus mencantumkan jumlah kebutuhan dana dan nama Bank Pelaksana. Kemudian, rincian penyaluran penempatan dana dan bentuk instrumen dari Bank Peserta ke Bank Pelaksana. Penilaiannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Bunga yang ditetapkan oleh Bank Peserta kepada Bank Pelaksana ditetapkan paling tinggi sebesar, tingkat bunga penempatan dana ditambah 3% atau 300 basis poin.

Jika sampai batas waktu maksimal, yakni enam bulan, Bank Peserta tidak dapat mengembalikan dana, maka bisa mengajukan perpanjangan waktu. Jatuh tempo perpanjangan ini, tergantung dari perjanjian antara Bank Peserta dan pemerintah.

Jika hingga akhir jatuh tempo perpanjangan tersebut Bank Peserta juga tidak sanggup mengembalikan penempatan dana pemerintah, maka pemerintah dapat mengajukan pendebitan atas simpanan bank-bank tersebut di BI

Hal yang sama juga berlaku untuk Bank Pelaksana, yang berbeda adalah pihak yang mengajukan pendebetan adalah Bank Peserta.

"Jika Bank Peserta bermasalah dan diserahkan penanganannya pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka LPS akan mengutamakan pengembalian dana pemerintah," tulis PMK tersebut.

(Baca: Sri Mulyani Sebut Covid-19 Lebih Kompleks dari Krisis 1998 dan 2008)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...