Kurs Pajak 20 Mei-2 Juni, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat

Image title
20 Mei 2020, 06:33
Ilustrasi, Kementerian Keuangan. Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar Kementerian Keuangan, kurs pajak rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Kroner Norwegia.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kementerian Keuangan. Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar Kementerian Keuangan, kurs pajak rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Kroner Norwegia.

Berbeda dibanding sebelumnya, kali ini kurs yang ditetapkan berlaku untuk dua pekan. Penyebabnya adalah, karena dalam sepekan mendatang ada beberapa hari libur, yakni Kenaikan Yesus Kristus pada 21 Mei 2020, dan Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020.

Sehingga, kegiatan penyetoran pajak yang menggunakan kurs pajak dilakukan di hari kerja setelahnya, yakni 22 Mei pada pekan ini, dan terhitung mulai 26 Mei untuk pekan depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2007 Pasal 3 Ayat (1) dan (2).

Nilai tukar yang ditetapkan pemerintah ini, merupakan dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penepatannya didasarkan atas keharusan mengkonversi transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs pajak ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Penggunaanya berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean dan JKP dari luar pabean.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar kurs pajak yang dibuat oleh BKF. Sementara, bagi transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, perlakuan yang ditetapkan adalah, mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak.

Berikut daftar kurs pajak terhadap 25 mata uang yang ditetapkan pemerintah:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
20 Mei-2 Juni13-19 Mei
Dolar Amerika SerikatUSD14.921,0015.044,00-123,00
Dolar AustraliaAUD9.623,459.751,22-127,77
Dolar KanadaCAD10.595,8010.744,64-148,84
Kroner DenmarkDKK2.165,822.184,15-18,33
Dolar Hong KongHKD1.924,951.940,69-15,74
Ringgit MalaysiaMYR3.438,053.481,31-43,26
Dolar Selandia BaruNZD8.941,269.154,27-213,01
Korner NorwegiaNOK1.465,141.464,370,77
Poundsterling InggrisGBP18.187,5118.649,45-461,94
Dolar SingapuraSGD10.488,5410.630,90-142,36
Kroner SwediaSEK1.519,381.534,02-14,64
Franc SwissCHF15.358,0915.469,41-111,32
Yen Jepang*JPY13.929,5014.127,68-198,18
Kyat MyanmarMMK10,5710,80-0,23
Rupee IndiaINR197,56198,86-1,30
Dinar KuwaitKWD48.291,9348.717,62-425,69
Rupee PakistanPKR92,9394,06-1,13
Peso PhilipinaPHP295,36298,08-2,72
Riyal Saudi ArabiaSAR3.971,074.004,53-33,46
Rupee Sri LankaLKR80,3581,01-0,66
Bath ThailandTHB465,14465,91-0,77
Dolar Brunei DarussalamBND10.484,3010.631,50-147,20
EuroEUR16.149,0016.294,16-145,16
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.096,562.117,40-20,84
Won KoreaKRW12,1512,32-0,17

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...