Kurs Pajak 10-16 Juni, Rupiah Menguat Terhadap 22 Mata Uang Asing

Image title
10 Juni 2020, 10:50
kurs pajak, rupiah, nilai tukar, nilai tukar rupiah, nilai rupiah
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar kurs pajak, rupiah ditetapkan menguat atas mayoritas mata uang asing, termasuk dolar AS dan euro.

Adapun, terhadap yen Jepang, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 13.002,8 per 100 yen, menguat Rp 700,78 dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 3-9 Juni 2020, yakni Rp 13.706,58 per 100 yen.

Selain terhadap kroner Norwegia, nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap dolar Australia, dan dolar Selandia Baru. Terhadap dua mata uang ini, nilai rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 9.851,49 dan Rp 9.832,02. Meski demikian, pelemahan terhadap dua mata uang ini tidak signifikan, masing-masing hanya melemah 0,19% dan 0,03%.

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapannya didasarkan atas keharusan mengkonversi transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaannya didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini, berlaku untuk  untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean dan JKP dari luar pabean.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Sementara, bagi transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak.

Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode 10-16 Juni 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
10-16 Juni3-9 Juni
Dolar Amerika SerikatUSD14.149,0014.760,00-611,00
Dolar AustraliaAUD9.851,499.832,0219,47
Dolar KanadaCAD10.536,1010.728,69-192,59
Kroner DenmarkDKK2.144,592.189,46-44,87
Dolar Hong KongHKD1.831,351.903,76-72,41
Ringgit MalaysiaMYR3.323,293.398,99-75,70
Dolar Selandia BaruNZD9.165,099.162,252,84
Korner NorwegiaNOK1.511,581.508,852,73
Poundsterling InggrisGBP17.911,4718.199,04-287,57
Dolar SingapuraSGD10.162,6810.430,12-267,44
Kroner SwediaSEK1.534,651.551,12-16,47
Franc SwissCHF14.773,9215.309,15-535,23
Yen Jepang*JPY13.002,8013.706,58-703,78
Kyat MyanmarMMK10,1410,53-0,39
Rupee IndiaINR188,00195,00-7,00
Dinar KuwaitKWD46.078,6347.816,79-1.738,16
Rupee PakistanPKR86,1791,36-5,19
Peso PhilipinaPHP283,75291,73-7,98
Riyal Saudi ArabiaSAR3.780,653.928,96-148,31
Rupee Sri LankaLKR76,4379,48-3,05
Bath ThailandTHB450,18463,41-13,23
Dolar Brunei DarussalamBND10.156,9710.412,35-255,38
EuroEUR15.989,6616.324,03-334,37
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.000,162.063,61-63,45
Won KoreaKRW11,6911,95-0,26

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

(Baca: Kurs Pajak 20 Mei-2 Juni, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...