Terapkan Pajak Digital, RI Terancam Perang Dagang dengan AS
Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengatakan bahwa meski rencana pemerintah saat ini hanya mengenakan PPN kepada produk digital, agenda besar pemerintah selanjutnya yakni pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
"Maka dari itu saya berharap pemerintah kita bisa melakukan pendekatan terhadap negara produsen tersebut," ujar Indah dalam diskusi yang sama.
(Baca: RI Pungut Pajak Digital Mulai Juli, Bagaimana Aturan di Negara Lain?)
Selain itu, dia juga menyarankan agar pemerintah bisa terus mensosialisasikan kebijakan ini terhadap petugas pajak maupun konsumen. Tujuannya, agar mereka bisa menerima kebijakan baru ini.
Indah memaparkan bahwa saat ini pemerintah AS menginvestigasi 10 negara yang menerapkan pajak digital. Brazil dengan besaran pajak digital progresif antara 1%, 3%, atau 5%; Inggris 2%; Italia dan Spanyol 3%; Austria 5%; Republik Ceko 7%; Indonesia 10%; Turki 18%; India 18%; dan Uni Eropa yang memiliki besaran pajak beragam di setiap negaranya.
Dengan demikian, dia berharap pemerintah bisa mengimplementasikan kebijakan pajak digital secara bertahap, misalnya pada produk barang atau jasa digital yang bersifat konsumtif. "Seperti netflix dan spotify," katanya.
Sementara, untuk barang atau jasa digital yang bersifat produktif seperti perangkat lunak (software) atau e-book lebih baik dilakukan secara perlahan.
(Baca: Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital)