Pemerintah Izinkan Pajak Digital Dibayar Menggunakan Dolar AS

Agatha Olivia Victoria
25 Juni 2020, 20:39
Ilustrasi, warga mengakses layanan film daring melalui gawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan pembayaran pajak digital menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Ilustrasi, warga mengakses layanan film daring melalui gawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan pembayaran pajak digital menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

"Saat bertransaksi dengan pemungut nantinya otomatis akan muncul tambahan PPN 10% di tagihannya," ujarnya.

Rencananya, DJP akan menunjuk enam perusahaan digital yang akan dikenakan PPN pada tahap pertama, pada awal Juli 2020. Setelah ditunjuk, keenam perusahaan tersebut akan langsung memungut pajak digital mulai Agustus 2020.

Arif menjelaskan, penunjukan pelaku usaha terkait pajak digital dilakukan berdasarkan kesiapan. Sebab, akan ada penyesuaian infrastruktur oleh masing-masing perusahaan saat memungut PPN.

Selanjutnya, jika pajak digital telah dipungut suatu perusahaan, pelaku usaha wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada pemerintah. DJP nantinya juga memiliki kewenangan untuk meminta detail transaksi konsumen.

Sementara itu, jika ada pelaku usaha digital tidak ditunjuk oleh DJP, maka perusahaan tersebut bisa mengajukan diri.

(Baca: Langkah-Langkah Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Perpajakan 2021)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...