BPK Sebut Keterlambatan Pengembalian Pajak jadi Masalah Berulang

Agatha Olivia Victoria
21 Juli 2020, 18:03
BPK, pajak, temuan BPK, restitusi pajak
Ilustrasi. Pembayaran restitusi pajak yang terlambat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pengelolaan APBN yang berulang hampir setiap tahun.

Namun, SE ini baru diberlakukan pada  2020. Adapun pada tahun lalu, DJP belum memiliki ketentuan yang mengatur tenggat waktu penerbitan SPMKP setelah terbitnya SKPKPP berikut sanksi yang dapat dikenakan atas kelalaian apabila terlambat menerbitkan.

"Kami harap SE tersebut bisa membantu mempercepat proses pembayaran restitusi yang sekarang sedang berlangsung," ujar Agus.

Kendati demikian, BPK menyoroti tidak  adanya pengaturan terkait sanksi dalam SE tersebut yang dapat dikenakan apabila kantor pelayanan pajak terlambat menerbitkan SPMK yakni paling lambat 5 hari kerja. Kemudian, masih terdapat opsi yang dapat mengesampingkan jangka waktu lima hari kerja tersebut.

Opsi yang dimaksud adalah apabila wajib pajak belum menyampaikan rekening dalam negerinya saat SKPKPP diterbitkan tanpa nomor rekening, maka lima hari kerja baru dihitung sejak KPP menerima nomor rekening dalam negeri wajib pajak.

Di sisi lain, pemerintah  menyusun ulang alokasi penerimaan negara dalam APBN 2020. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian terganggu. Akibatnya, target APBN diperkirakan sulit tercapai seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...